Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba, 63 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Antik Lodaya 2026

Kapolres Cimahi, AKBP Mock Faruk Rozi Bersama Jajaran Satresnarkoba dalam Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Ma
Kapolres Cimahi, AKBP Mock Faruk Rozi Bersama Jajaran Satresnarkoba dalam Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Mapolres Cimahi (mong)
0 Komentar

Selain itu, polisi menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 dan/atau Pasal 436 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam penanganan perkara terkait obat-obatan.

Faruk menyebut, ancaman pidana terhadap para tersangka berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara, dengan ancaman minimum enam tahun untuk ketentuan yang disebutkannya.

“Di mana untuk ancaman pidananya dari beberapa persangkaan pasal itu yang kita terapkan kepada beberapa tersangka tadi itu maksimal 20 tahun dan minimalnya 6 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga:Pameran Tuntas, Pelaku Usaha Jabar Catatatkan Transaksi Rp 453,23 MiliarDihadiri Ferry Maryadi hingga Imam Darto, Tracker Resmikan Head Quarter di Bandung, 400 Riders Ramaikan Riding

Polres Cimahi mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari warga dinilai penting untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran maupun produksi narkotika di lingkungan sekitar.

Faruk meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan orang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba atau lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi barang terlarang tersebut.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan call center Polri 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon sekali untuk menginformasikan melalui call center 110, dan kami akan tindak lanjuti dan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Faruk. (Mong)

Laman:

1 2
0 Komentar