“Kita masih melakukan pendalaman, tapi yang bisa dipastikan adalah senjata api tersebut adalah ilegal dan masih aktif,” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar atau kategori VI. (Mong)
