Polres Cimahi Bongkar Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Pengedar Simpan Senpi Rakitan

Polres Cimahi saat Mengamankan Barang Bukti 1Kg Tembakau Sintetis dan Senpi (mong)
Polres Cimahi saat Mengamankan Barang Bukti 1Kg Tembakau Sintetis dan Senpi (mong)
0 Komentar

Menurut Faruk, kepemilikan senjata api rakitan tersebut membuat penyidik tidak hanya menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika. Polisi juga akan mendalami dugaan pelanggaran terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Tentunya selain undang-undang narkotika, kita akan terapkan pasal yang berlapis dengan menerapkan undang-undang darurat,” kata Faruk.

Faruk juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran narkoba.

Menurutnya, informasi dari warga sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan pengedar maupun lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Baca Juga:Rawat Sejarah Perjuangan HMI, MD KAHMI Tasikmalaya Anugerahkan Penghargaan Kehormatan kepada Dua TokohDua Rumah dan Kandang Ternak di Tasikmalaya Ludes Terbakar, 12 Ekor Domba Mati Terpanggang

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau pembuatan narkoba dapat melaporkannya melalui layanan call center Polri 110.

“Kami mohon bantuannya. Berikan informasi melalui call center layanan 110 dan kami akan menindaklanjuti serta menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tutur Faruk.

Ia menegaskan, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, dalam pengembangan kasus MKG, polisi turut mendalami asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan.

Selain satu pucuk senjata api ilegal dan 13 butir peluru timah, petugas mengamankan dua airsoft gun beserta tabung gasnya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma, tersangka mengaku memperoleh senjata tersebut melalui pembelian secara daring.

Barang kiriman itu disebut berasal dari Jawa Tengah, tetapi polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan jalur pengadaannya.

Baca Juga:Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK,  Ahmad Luthfi Sudah Ingatkan Pentingnya Clean and Good GovernmentPemprov Jateng Libatkan 123 Perguruan Tinggi Bareng-Bareng Entaskan Kemiskinan

“Dia (tersangka) mendapatkan barang kiriman tersebut infonya dari Jawa Tengah, namun kita masih lakukan pendalaman,” jelas Reyhan.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, senjata api tersebut telah dimiliki sekitar satu bulan sebelum penangkapan. MKG mengaku menggunakannya untuk menembak hewan di hutan.

“Dari yang bersangkutan, infonya adalah senjata tersebut digunakan karena dia hobi. Pengakuan dari yang bersangkutan (senpi) pernah digunakan di hutan, untuk menembak hewan-hewan di sana,” bebernya.

Meski demikian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kepemilikan dan penggunaan senjata tersebut.

Kepolisian memastikan senjata api yang ditemukan merupakan senjata ilegal dan, berdasarkan keterangan awal, masih aktif.

0 Komentar