Atas dasar itu, PW KAMMI Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan:
Pertama, mendesak Polda Jawa Barat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik perlu menelusuri rantai produksi dan distribusi, sumber bahan baku, data transaksi, serta aliran keuangan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kedua, meminta pemerintah menjamin keberlanjutan penindakan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota, BPOM, dan instansi terkait harus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal, termasuk menindaklanjuti titik distribusi dan pemasaran yang teridentifikasi melalui penyidikan.
Ketiga, mendesak penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak yang memiliki jabatan, kewenangan, atau akses terhadap sistem pengawasan, proses hukum harus tetap berjalan secara independen dan adil.
Baca Juga:Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Jawa BaratTingkatkan Kualitas Pendidikan Islam, JSIT Jabar Zona 3 Gelar Pelatihan Introflex
Keempat, meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan produksi dan distribusi obat. Pemerintah perlu mengidentifikasi celah pengawasan yang memungkinkan fasilitas produksi berskala besar beroperasi, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga agar kejadian serupa tidak terulang.
Kelima, mendesak penguatan pencegahan dan edukasi publik. Upaya pemberantasan harus menyentuh sisi permintaan melalui pendidikan kesehatan, literasi obat, pendampingan keluarga, serta program perlindungan bagi pelajar dan kelompok muda yang rentan menjadi sasaran peredaran.
Ancaman bagi Generasi Muda dan Indonesia Emas 2045
PW KAMMI Jawa Barat menilai bahwa persoalan ini harus ditempatkan dalam konteks pembangunan sumber daya manusia dan masa depan generasi muda. Indonesia sedang mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045, ketika generasi muda hari ini akan menjadi bagian utama dari kepemimpinan, produktivitas ekonomi, inovasi, dan pembangunan bangsa.
Karena itu, ancaman peredaran obat keras ilegal tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan kriminalitas. Penyalahgunaan obat tanpa pengawasan dan indikasi medis yang tepat dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, mengganggu pendidikan, merusak produktivitas, serta memperbesar kerentanan sosial pada kelompok usia muda.
“Bagaimana kita berbicara tentang Indonesia Emas 2045 jika ruang tumbuh generasi mudanya terancam oleh peredaran obat keras ilegal? Bonus demografi tidak otomatis menjadi keuntungan bagi bangsa. Ia hanya akan menjadi kekuatan jika generasi mudanya sehat, terdidik, produktif, dan terlindungi dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depannya,” ujar Izus Salam.
