JABAR EKSPRES – Profesi pengisi suara atau voice over kini dikabarkan masuk ke dalam subsektor ekonomi kreatif baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf).
Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam kegiatan Wonderful Voice of Indonesia 2026 di Bandung, Kamis.
Menurutnya, keputusan memasukan profesi voice over sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif itu dilakukan untuk memperluas peluang kerja dan mengembangkan potensi industri. Mengingat profesi itu memiliki potensi ekonomi.
Baca Juga:DJP: Aturan PPh final 0 Persen Restrukturisasi BUMN Belum FinalPerkuat Perlindungan Pekerja Informal, Jateng Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026
“Jadi kan ada subsektor mulai fashion, kuliner, kriya, games aplikasi, musik, film, sekarang ada tambahannya adalah voice over,” ujarnya, dikutip Jumat (16/10/2026).
Pengembangan industri pengisi suara ini, kata dia, dilakukan melalui kolaborasi pemerintah dengan Voice Institute Indonesia sejak 2022, antara lain melalui program Wonderful Voice of Indonesia yang merekrut dan melatih talenta untuk memenuhi kebutuhan industri.
“Dan ini tujuannya adalah untuk perluasan peluang profesi voice over kepada industri, jadi hilirisasi sebetulnya,” ujarnya.
Riefky menyebutkan talenta yang dikembangkan melalui program tersebut telah dimanfaatkan oleh lebih dari 300 perusahaan untuk berbagai kebutuhan produk dan layanan, sehingga membuka peluang komersialisasi keterampilan pengisi suara.
Pada 2025, program tersebut juga mencatat sekitar 7.200 pendaftar yang kemudian melalui proses kurasi untuk memilih talenta terbaik, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap profesi di industri kreatif.
Secara keseluruhan, Riefky menyebut sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja pada 2025, dengan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja sekitar 1 juta hingga 1,5 juta orang setiap tahun.
Ia menambahkan 63 persen tenaga kerja di sektor tersebut berasal dari kalangan Generasi Z dan milenial, sedangkan 58 persen lainnya merupakan perempuan, sehingga industri kreatif dinilai memiliki peluang untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Baca Juga:Tiga Kasus Orang Hilang di Tasikmalaya Terungkap, Polisi Beberkan KuncinyaZulhas: KDMP Siap Beroperasi Serentak Pada 15 Oktober
Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong pengembangan subsektor pengisi suara agar dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kemandirian ekonomi generasi muda, serta memperkuat kontribusi industri kreatif terhadap perekonomian nasional.
