Polres Tasikmalaya Bongkar 3 Kelompok Curanmor, Ada Modus Tukar Barang!

Polres Tasikmalaya ungkap tiga kasus curanmor.
Polres Tasikmalaya ungkap tiga kasus curanmor.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya berhasil diungkap polisi. Tak tanggung-tanggung, Polres Tasikmalaya membongkar tiga kelompok pelaku yang beraksi dengan modus berbeda, mulai dari merusak kunci kontak sepeda motor hingga membawa kabur mobil pikap milik majikan sendiri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita empat unit sepeda motor dan satu mobil pikap Mitsubishi L300. Kelima tersangka diduga terlibat dalam pencurian kendaraan di wilayah Kecamatan Padakembang, Tanjungjaya, dan Taraju pada akhir September hingga awal Oktober 2026.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (16/10/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri.

Baca Juga:Tampil Lebih Elegan, Grand Mercure Bandung Setiabudi Perkenalkan Wajah Baru Tiga Kamar PremiumPlaylist Rewind 2026 Comeback di Bandung, Gandeng Playmaker, Peterpan hingga Burgerkill Siap Tampil!

Menurut Ade, aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Kendaraan hasil curian rencananya dijual untuk mendapatkan uang.

“Para tersangka melakukan aksi pencurian ini didorong motif ekonomi untuk mendapatkan uang hasil penjualan kendaraan curian,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, kelima tersangka terbagi dalam tiga kelompok dengan cara beraksi yang berbeda-beda.

Kelompok pertama terdiri atas RP (38) dan HP (29) yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor, serta HW (23) yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, RP dan HP menggunakan anak kunci yang telah diruncingkan atau dikenal dengan istilah astag untuk merusak kunci kontak sepeda motor sasaran.

Pengungkapan kelompok ini bermula dari penangkapan HW setelah diketahui membeli sepeda motor hasil curian. Dari keterangan HW, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk memburu dua pelaku lainnya.

Tim Resmob Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari akhirnya berhasil menangkap RP dan HP di kawasan Warung Peuteuy, Kecamatan Salawu.

Baca Juga:Sidang Teddy Darmansyah Kembali Digelar, Korban Akui Kerugian MembengkakJelang Hari Santri 2026, Bupati Cecep Mulai Safari Ziarah Ulama Tasikmalaya

“Setelah mengamankan HW, kami melakukan pengembangan berdasarkan keterangannya hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya,” kata Heru.

Kelompok kedua yakni pencurian dengan modus tukar motor, motor korban yang masih bagus diganti dengan kendaraan yang kondisinya sudah jelek. Parahnya lagi, kendaraan yang ditinggalkan pelaku ternyata merupakan ranmor hasil curian.

Modus pencurian ini melibatkan RP alias O (36), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2022 yang pernah menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

0 Komentar