Polres Tasikmalaya Bongkar 3 Kelompok Curanmor, Ada Modus Tukar Barang!

Polres Tasikmalaya ungkap tiga kasus curanmor.
Polres Tasikmalaya ungkap tiga kasus curanmor.
0 Komentar

Dalam aksinya, pelaku menyasar sepeda motor Yamaha milik korban yang kondisinya masih bagus dan terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dan sengaja meninggalkan sepeda motor bebek yang sebelumnya dikendarainya.

Ironisnya, sepeda motor bebek yang ditinggalkan di lokasi itu ternyata juga merupakan kendaraan hasil curian. Dengan modus tersebut, pelaku bukan hanya membawa kabur motor milik korban, tetapi juga meninggalkan kendaraan bermasalah di tempat kejadian.

Polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). RP alias O kemudian ditangkap di Kecamatan Sukaraja pada 1 Oktober 2026.

Baca Juga:Tampil Lebih Elegan, Grand Mercure Bandung Setiabudi Perkenalkan Wajah Baru Tiga Kamar PremiumPlaylist Rewind 2026 Comeback di Bandung, Gandeng Playmaker, Peterpan hingga Burgerkill Siap Tampil!

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motor,” ungkap Ade.

Kasus lainnya tak kalah mengejutkan. Tersangka FR (20) diduga mencuri mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam milik orang yang mempekerjakannya sendiri.

Sebagai karyawan atau sopir, FR disebut mengetahui kondisi kendaraan, termasuk rumah kunci kontak yang sudah rusak. Pengetahuan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membawa kabur mobil pada malam hari dengan menggunakan kunci kendaraan lain.

Pelarian FR berakhir setelah polisi menangkapnya di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir, pada 2 Oktober 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan empat sepeda motor dan satu mobil pikap Mitsubishi L300. Barang bukti lainnya meliputi STNK, BPKB, kunci astag, kunci L, helm, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.

Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga:Sidang Teddy Darmansyah Kembali Digelar, Korban Akui Kerugian MembengkakJelang Hari Santri 2026, Bupati Cecep Mulai Safari Ziarah Ulama Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak menempel, serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman untuk mengurangi risiko pencurian. (Hen)

Foto/Video : HendiCaption : Polres Tasikmalaya ungkap tiga kasus curanmor.

Laman:

1 2
0 Komentar