JABAR EKSPRES – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 dinilai menjadi momentum bagi industri nasional untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas penetrasi pasar. Pemerintah mendorong pelaku industri memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai strategi memperkuat daya saing, baik di pasar domestik maupun global.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, kesiapan industri dalam memenuhi standar halal perlu diiringi dengan peningkatan mutu produk dan penguatan kapasitas usaha. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk nasional.
“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Menperin dikutip dari ANTARA, Rabu (14/10).
Baca Juga:Komdigi Susun Formula Tarif Pengantaran Barang dan Makanan, Target Terbit Akhir 2026Kondisi Remaja Hilang Asal Tasikmalaya Berangsur Membaik, Polisi Ungkap Fakta Nama Fiktif di Apartemen PIK 2
Menurutnya, pengembangan ekosistem industri halal merupakan bagian dari strategi memperkuat struktur industri nasional agar semakin tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan.
Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga memperluas dukungan teknis bagi pelaku usaha agar mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) Kemenperin di berbagai daerah. Unit-unit tersebut berperan menyediakan layanan jasa industri, termasuk bimbingan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang tengah mempersiapkan sertifikasi halal.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menilai, kewajiban halal dapat menjadi peluang bagi industri untuk meningkatkan nilai tambah produk dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Ia menegaskan, sertifikasi halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing, bukan semata-mata sebagai persyaratan administratif.
“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” papar Emmy.
