Untuk mendukung kesiapan industri, UPT Kemenperin menyediakan berbagai layanan, mulai dari bimbingan teknis dan pendampingan hingga fasilitasi persiapan sertifikasi melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dukungan tersebut diharapkan membantu pelaku industri memahami proses sertifikasi sekaligus memperkuat sistem pengendalian mutu. Dengan pendekatan ini, penerapan standar halal dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas produk dan pengembangan usaha.
