JABAR EKSPRES – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas akses berobat gratis di 86 rumah sakit disambut positif Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, masyarakat masih perlu menunggu petunjuk teknis agar program tersebut bisa diterapkan secara jelas, sah, dan tepat sasaran.
Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, kebijakan yang bertujuan memperluas perlindungan kesehatan masyarakat itu membutuhkan aturan pelaksana yang terperinci. Dengan begitu, pemerintah daerah dan perangkat terkait memiliki pedoman yang jelas dalam merealisasikannya di lapangan.
Menurut Asep, gagasan yang disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi merupakan langkah positif. Namun, pelaksanaannya tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan kebijakan, melainkan harus diterjemahkan ke dalam mekanisme teknis yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga:Pemimpin Perempuan di Sekolah Islam: Saya Harus Masuk ke Mana-Mana, Mendengar dan MerekatkanBandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai Manfaat
“Gubernur kan menyampaikan niat baiknya, tetapi yang perlu menerjemahkan itu kepala dinas dan beberapa perangkat di bawahnya. Saya memahami tujuan baik ini, namun secara teknis harus dirumuskan bagaimana nantinya bisa diaplikasikan atau direalisasikan,” ujar Asep, Senin (12/10/2026).
Asep menjelaskan, Pemkab Tasikmalaya sebenarnya telah menjalankan upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sejak awal 2026. Pemerintah daerah memberikan intervensi kepada warga kelompok desil 1 hingga desil 4, bahkan desil 1 sampai 5 yang kepesertaan jaminan kesehatannya tidak aktif.
“Jadi masyarakat kita yang berada di desil 1 sampai 4, bahkan desil 1 sampai 5 yang tidak aktif, secara otomatis dibantu oleh pemerintah daerah. Praktik seperti ini sebetulnya sudah kita jalankan sejak awal tahun,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Kendati demikian, Dinkes masih menunggu regulasi turunan sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
“Pada dasarnya kami di pemerintah daerah akan mengawal kebijakan Gubernur. Saat ini kami masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan tersebut,” ujar Aa Ahmad Nurdin.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat menjalin kerja sama dengan 86 rumah sakit untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Kerja sama tersebut mencakup tujuh RSUD milik Pemprov Jabar serta 79 rumah sakit lainnya, mulai dari rumah sakit daerah, rumah sakit pusat rujukan di Jawa Barat dan Jakarta, hingga rumah sakit swasta.
