Melalui skema tersebut, warga Jawa Barat yang biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya berpeluang memperoleh pelayanan medis dengan pembiayaan setingkat kelas 3, sesuai ketentuan program.
Kebijakan ini diharapkan memperluas akses layanan kesehatan sekaligus mengurangi hambatan pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan medis.
Bagi Pemkab Tasikmalaya, langkah selanjutnya adalah memastikan aturan pelaksanaan dari pemerintah provinsi dapat diterjemahkan secara tepat di tingkat daerah.
Baca Juga:Pemimpin Perempuan di Sekolah Islam: Saya Harus Masuk ke Mana-Mana, Mendengar dan MerekatkanBandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai Manfaat
Dengan kejelasan mekanisme dan persyaratan, kebijakan berobat gratis diharapkan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan tanpa terkendala persoalan administratif maupun ketidakjelasan prosedur. (Hen)
