77 Bangunan di Kawasan Pasar Kiaracondong Ditertibkan, Pedagang Belum Dapat Kepastian Relokasi

77 Bangunan di Kawasan Pasar Kiaracondong Ditertibkan, Pedagang Belum Dapat Kepastian Relokasi
Petugas membongkar bangunan liar di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/10/2026). Pemerintah Kota Bandung menertibkan 77 lapak yang sebelumnya menggunakan area trotoar, dengan pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang setelah menerima surat peringatan. Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta diikuti rencana perbaikan dan pembersihan drainase. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 77 bangunan di kawasan Pasar Kiaracondong dan sekitar Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, ditertibkan. Dalam pelaksanaannya, mayoritas pedagang membongkar bangunan secara mandiri dengan bantuan petugas gabungan dari sejumlah instansi.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Kiaracondong, Narno, mengatakan penertiban berlangsung tanpa kendala berarti. Para pedagang dinilai kooperatif dan bersedia membongkar bangunan yang selama ini digunakan untuk berjualan.

“Alhamdulillah, total ada 77 bangunan yang ditertibkan. Hampir seluruhnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dan dibantu petugas,” ujar Narno saat ditemui di lokasi penertiban, Senin (12/10).

Baca Juga:Siswi SMK Tasikmalaya yang Hilang 6 Hari Ditemukan di Lantai 33 Apartemen TangerangSingaparna Dibersihkan, Sampah Disulap Jadi Duit hingga PKL Ditata

Proses penertiban melibatkan Satpol PP Kota Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Polsek Kiaracondong, serta unsur kewilayahan yang terdiri dari petugas Gober dan Linmas.

Narno menjelaskan, penertiban tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Menurut dia, sosialisasi telah berlangsung sejak lama, disertai penyampaian surat peringatan secara bertahap oleh Satpol PP Kota Bandung, mulai dari surat peringatan pertama (SP 1), kedua (SP 2), hingga ketiga (SP 3).

Pelaksanaan penertiban kali ini kemudian dikoordinasikan oleh unsur kewilayahan di bawah arahan camat dan kelurahan.

“Secara resmi, Satpol PP Kota Bandung sudah beberapa kali melayangkan SP 1, SP 2, dan SP 3. Untuk pelaksanaannya sekarang dilakukan oleh kewilayahan, langsung di bawah koordinasi camat dan kelurahan,” jelasnya.

Meski demikian, penertiban di kawasan tersebut belum mencakup seluruh bangunan yang berada di seberang jalan. Narno menyebut, area tersebut masuk wilayah administratif Kecamatan Batununggal sehingga penanganannya menjadi kewenangan wilayah setempat.

“Kalau yang di seberang jalan, itu masuk wilayah Kecamatan Batununggal. Jadi, penanganannya berbeda dan menunggu arahan dari aparat kewilayahan di sana,” katanya.

Di sisi lain, persoalan kompensasi bagi pedagang yang terdampak penertiban turut menjadi perhatian. Narno menegaskan bahwa lokasi yang ditertibkan merupakan fasilitas umum, sehingga pihaknya tidak dapat menjanjikan adanya kompensasi kepada para pedagang.

Baca Juga:Reforma Agraria Tak Cukup Redistribusi Tanah, Kemitraan Petani dan Dunia Usaha Perlu DiperkuatKemenekraf Dorong Pelaku Fesyen Bekali Strategi Bisnis untuk Tembus Pasar Global

Menurut dia, pembahasan mengenai kemungkinan pemberian kompensasi berada di luar kewenangannya.

“Kalau masalah kompensasi, sebenarnya tidak ada karena mereka menempati bangunan di atas fasilitas umum. Mengenai kemungkinan pemberian kompensasi, itu di luar kewenangan saya untuk menjelaskan lebih jauh,” ungkapnya.

0 Komentar