Ekonomi hingga Judi Online Bikin Ribuan Rumah Tangga di KBB Kandas

Masyarakat saat menjalani persidangan yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Bandung Barat. Dok Hum
Masyarakat saat menjalani persidangan yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Bandung Barat. Dok Humas PA Ngamprah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan ekonomi dan kebiasaan buruk dalam rumah tangga menjadi pemicu utama meningkatnya perkara perceraian di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang 2026.

Pengadilan Agama Ngamprah mencatat sebanyak 4.495 perkara perceraian telah diterima hingga awal Oktober 2026. Jumlah tersebut hanya terpaut 264 perkara dari total perkara yang masuk sepanjang 2025 yang mencapai 4.759 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Supian Daelani, mengatakan, tingginya angka tersebut menunjukkan perkara perceraian di KBB masih mengalami peningkatan. Bahkan, jumlahnya diperkirakan dapat mendekati 6.000 perkara hingga penghujung 2026.

Baca Juga:Bandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai ManfaatPanas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet Investor

“Perkara yang masuk sampai Oktober sudah 4.495, sementara tahun lalu dalam satu tahun mencapai 4.759 perkara. Melihat perkembangan sampai sekarang, kami memperkirakan jumlahnya masih akan bertambah cukup signifikan sampai akhir tahun,” kata Supian saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, perempuan masih menjadi pihak yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian. Dari berbagai persoalan yang muncul dalam rumah tangga, tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang paling dominan.

“Sebagian besar perkara diajukan oleh pihak istri. Persoalannya beragam, tetapi faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab yang paling banyak ditemukan. Perselingkuhan ada, namun porsinya sekitar 15 persen,” ujarnya.

Supian menambahkan, persoalan ekonomi juga kerap berkelindan dengan munculnya kebiasaan judi daring dan penggunaan pinjaman daring. Kondisi tersebut dapat memperburuk keuangan keluarga hingga memicu pertengkaran berkepanjangan.

“Judi online kemudian pinjaman online menjadi persoalan yang cukup sering kami temukan. Ketika utang semakin besar dan penghasilan tidak mencukupi, kondisi itu akhirnya memicu konflik yang terus berulang dalam rumah tangga,” katanya.

Dari 4.495 perkara yang diterima hingga Oktober, sebanyak 4.399 perkara di antaranya telah diputus. Sementara itu, upaya mempertahankan rumah tangga melalui proses mediasi masih menghadapi tantangan.

Supian menyebut, hanya sekitar 178 perkara atau sekitar empat persen yang masuk dalam proses perdamaian melalui mediator. Dari jumlah tersebut, hanya 28 perkara yang berujung pada kesepakatan untuk kembali mempertahankan rumah tangga.

Baca Juga:AQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra NusantaraKerja ke Jepang Dibuka untuk Perempuan Tasikmalaya, Kuota Hanya 10 Orang

“Mediasi tetap kami lakukan sebagai bagian dari upaya mendamaikan para pihak. Namun, sebagian besar persoalan yang dibawa ke persidangan sudah berlangsung cukup lama dan kompleks, sehingga tidak semuanya dapat diselesaikan melalui mediasi,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar