Atas perbuatannya, IMF dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan RFP dan JP sebagai penadah dikenakan Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Polisi Tangkap Pelaku dan 2 Penadah
