“Gratifikasi merupakan salah satu akar dari perilaku korupsi yang harus kita hentikan. Karena itu, seluruh jajaran Pemerintah Kota Cimahi harus memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya mencegah segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada korupsi,” tegas Ngatiyana.
Lebih lanjut, Ngatiyana meminta seluruh ASN Pemkot Cimahi menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Setiap aparatur dituntut bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan.
Ia menekankan bahwa komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menjadi slogan di lingkungan pemerintahan. Karena itu, setiap program dan kegiatan yang dijalankan perangkat daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Baca Juga:Empat Hari Pencarian, Dua Nelayan Cipatujah yang Hilang Ditemukan MeninggalHome Charging Perkuat Kepercayaan Konsumen EV
Melalui penguatan sistem pengawasan serta kolaborasi seluruh perangkat daerah dengan Inspektorat Kota Cimahi, Ngatiyana berharap potensi penyimpangan dalam birokrasi dapat diminimalkan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Mong)
