Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Balita di Bekasi

Warga menggunakan sepeda motor melintas di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Kamis (1/
Warga menggunakan sepeda motor melintas di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Atas putusan bebas tersebut, Tuani menilai pertimbangan majelis hakim bermasalah secara logika. Pihaknya kemudian melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim PT Bandung kepada Komisi Yudisial (KY) pada 16 September 2026.

Menurut Tuani, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Bandung tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

Ia menambahkan, upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut juga ditolak oleh Mahkamah Agung karena terbentur ketentuan KUHAP yang baru.

Baca Juga:Water Cannon Polres Tasikmalaya Tak Lagi Hadapi Massa, Kini Datangi Emak-Emak yang Perlu Air BersihTanpa Inez di Championship, Penabur Cirebon Temukan Senjata Baru Jelang Final DBL West Java

Atas persoalan tersebut, Tuani menuturkan LBH APIK berencana mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban negara terkait celah hukum yang dinilai dapat menghambat upaya hukum dalam perkara putusan bebas.(San)

0 Komentar