Untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah atau kepentingan pribadi, pemilik diberikan waktu 2 x 30 hari. Sedangkan bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial diberikan waktu 1 x 30 hari.
“Untuk bangunan komersial kita kasih waktu 1 x 30 hari, sedangkan untuk rumah pribadi 2 x 30 hari. Mereka juga perlu menyiapkan dana dan kesiapan untuk melakukan pembongkaran,” tutur Angga.
Ia mengatakan warga merespons positif proses penertiban tersebut. Pemilik bangunan disebut memahami persoalan dan bersedia menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Baca Juga:Investor Dubai Kepincut Potensi Wisata Bandung BaratRatusan Warga Bandung Barat Bakal Tempati Hunian Lebih Layak
“Respons warga positif. Mereka mengikuti kesepakatan yang kita buat dan mengakui bahwa bangunan tersebut memang tidak semestinya berada di lokasi itu,” katanya.
Satpol PP KBB memastikan tidak ada kompensasi bagi warga atas pembongkaran bangunan tersebut. Sebab, bangunan berdiri di atas saluran air tanpa izin.
“Kompensasi tidak ada, karena bangunan tersebut memang tidak memiliki izin dan berdiri di atas saluran air,” tegas Angga. (Wit)
