Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ngatiyana menyebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dinilai penting agar kebutuhan masyarakat Kota Cimahi dapat disampaikan secara efektif dan selaras dengan arah kebijakan nasional.
Baca Juga:Pemerintah Dorong Pengembangan Jargas di Gresik dan Sidoarjo245 Lulusan Perguruan Tinggi Tasikmalaya Dilepas Magang Nasional, Bukan Sekadar Pegang Ijazah
“Cimahi adalah bagian dari Indonesia. Pemerintahan daerah harus berjalan selaras dengan arah pembangunan nasional, tetapi tetap mampu menerjemahkannya sesuai kebutuhan dan karakter masyarakat Cimahi. Ada kebijakan nasional yang harus kita ikuti, tetapi implementasinya harus memiliki kearifan lokal,” ujar Ngatiyana.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tidak berarti menghilangkan otonomi daerah. Sebaliknya, koordinasi diperlukan agar kewenangan pemerintah daerah dapat dijalankan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan norma serta standar yang berlaku.
Selain aspek koordinasi pemerintahan, persoalan fiskal juga menjadi perhatian Ngatiyana dalam membangun Kota Cimahi. Menurutnya, kemampuan daerah dalam mengelola pendapatan dan memperoleh dukungan pembangunan dari pemerintah tingkat provinsi maupun pusat perlu diperkuat.
Berdasarkan dokumen APBD Kota Cimahi 2026 yang tersedia melalui BPKAD Kota Cimahi, dalam pembahasan RAPBD 2026, pendapatan daerah setelah penyesuaian transfer diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,507 triliun.
Proyeksi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp591 miliar, Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp841,6 miliar, serta Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp74,364 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan pentingnya transfer pemerintah pusat dalam struktur pendapatan daerah. Oleh sebab itu, kata Ngatiyana, komunikasi, koordinasi, dan advokasi program kepada pemerintah tingkat atas menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Kota Cimahi.
“Kita harus realistis. Kota Cimahi membutuhkan sumber daya yang cukup untuk membangun. Karena itu, kemampuan pemerintah kota dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat harus diperkuat. Tetapi pada saat yang sama, PAD juga harus terus kita tingkatkan secara sehat, tanpa membebani masyarakat,” bebernya.
