Polisi Selidiki Bibit Ganja yang Ditanam Seorang ASN di Rumahnya di Kawasan Cileunyi Bandung

Polisi Selidiki Bibit Ganja yang Ditanam Seorang ASN di Rumahnya di Kawasan Cileunyi Bandung
Dok. Satres Narkoba Polrestabes Bandung saat menyita puluhan pohon ganja yang ditanam oleh seorang ASN berinisial AS (49) di kediamannya. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Kurang lebih hampir 50 batang pohon yang ada di sini. Sementara dari keterangan tersangka yang telah kami amankan, belum ada yang dijual. Namun ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena memang seperti rekan-rekan lihat jumlahnya cukup banyak. Keterangan dari tersangka yang telah diamankan, bahwasanya barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang minta,” ucapnya.

Meski begitu, Oliestha menuturkan bahwa jajarannya akan terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku atau AS (49).

“Tidak menutup kemungkinan apabila kami menemukan adanya petunjuk bahwasanya ada penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Nekat Tanam dan Simpan Ganja di Rumahnya, Seorang ASN di Bandung berhasil Diciduk Satres Narkoba PolrestabesPolisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jonggol, 1,1 Kg Ganja dan Sabu Disita

Sementara akibat perbuatan yang dilakukannya, Oliestha menuturkan bahwa tersangka kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya. Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja,” pungkasnya.(San).

0 Komentar