Dengan demikian, aturan tersebut memungkinkan PT Timah untuk membeli timah dari pertambangan yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangannya (WIUP), serta melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah dari WIUP PT Timah di Pulau Belitung meskipun telah melampaui kuota produksi yang disetujui dalam RKAB.
“Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dirasakan lebih banyak,” ucap Maroef.
