Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
“Untuk terdakwa II (HM Kunang alias Abah) menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.000.000.000. Uang tersebut telah diperhitungkan dengan uang sebesar Rp1.000.000.000 sebagaimana barang bukti Nomor 342 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti. Sehingga tidak terdapat sisa uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Terdakwa II,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selama 7 tahun dan ayahnya HM Kunang atau Abah dengan 4 tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca Juga:Kejaksaan Negeri Ciamis Geledah Kantor LKM Cidolog, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Kredit Mikro 2017-2020Walkot Ngatiyana Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 3 Agustus 2026 lalu, dua orang yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tersebut, dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua HM Kunang alia Abah Kunang berupa pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya jaksa di PN Bandung.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda hingga sebesar Rp.300 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap dibacakan.
“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, dan jika pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 100 hari,” ungkapnya.(San).
