Bahkan, Ombudsman mendesak adanya sanksi tegas terhadap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan. Evaluasi, kata dia, tidak boleh berhenti pada teguran atau penghentian sementara.
“SPPG yang menyebabkan keracunan jangan kemudian beroperasi kembali begitu saja tanpa ada evaluasi menyeluruh. Perlu ada penutupan permanen dan mekanisme blacklist terhadap SPPG yang bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine mendorong BGN memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal itu mencakup perkembangan program, penentuan titik SPPG hingga penguatan kerja sama rantai pasok dengan UMKM dan potensi sumber pangan yang tersedia di daerah.
Baca Juga:Biaya Penggantian Korban Keracunan MBG di KBB Belum Dibayar BGN, Dinkes: Masih Diproses di Tingkat PusatKomisi V DPRD Jabar Ikut Prihatin Keracunan MBG Terulang di KBB
Menurut Fitry, keberhasilan MBG tidak cukup hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat. Keamanan, kualitas gizi, kelayakan konsumsi serta proses produksi yang memenuhi standar higiene dan sanitasi harus menjadi ukuran utama.
“Jangan hanya mengejar target penyaluran. Makanan yang diberikan harus aman, bergizi, layak konsumsi dan diproduksi melalui proses yang memenuhi standar higiene dan sanitasi,” kata Fitry.
Ia menegaskan keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam seluruh tahapan penyelenggaraan program MBG.
“Keselamatan dan hak penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya. (Wit)
