Bupati Jeje Ritchie Ismail Didesak Batalkan Promosi Calon Kepala BKPSDM KBB Bermasalah

Rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memic
Rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memicu gejolak hebat. 
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memicu gejolak hebat.

Salah satu aktivis Watchdog KBB Noval mengatakan, calon Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang diisukan bakal dilantik diduga kuat melompati aturan hierarki kepegawaian.

‘’Ini juga diduga memiliki ikatan kekeluargaan dengan anggota DPRD KBB dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN),’’ ujar Noval dalam keterangannya.

Baca Juga:Chery Boyong Empat Kendaraan Listrik di GIIAS Bandung 2026Presidium Watchdog KBB Tuntut Bupati Jeje Ritchie Ismail Tunda Pelantikan Kepala BKPSDM Demi Asas Meritokrasi

Menurutnya, tudingan pelanggaran administrasi kepegawaian tersebut dibeberkan langsung oleh perwakilan Warga Bandung Barat dalam forum Diskusi Kebijakan Publik dan Arah Politik Bandung Barat.

Figur calon Kepala BKPSDM tersebut saat ini masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) dengan pangkat Golongan IV/a, serta belum pernah menduduki posisi Eselon III.a seperti Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, atau Kepala Bagian.

Langgar Etika dan Aturan Kepegawaian

Penetapan figur tersebut dinilai menabrak regulasi mendasar pengelolaan aparatur sipil negara.

Menurutnya, promosi pejabat Golongan IV/a menjadi Kepala Badan akan memicu kerancuan struktur organisasi, di mana pangkat pimpinan justru berada di bawah atau setara dengan Sekretaris Badan yang dipimpinnya.

Secara aturan dan hierarki birokrasi, syarat minimal untuk menduduki jabatan Eselon II (JPT Pratama) adalah berpangkat Golongan IV/b dan memiliki pengalaman di Eselon III.a.

Jika Bupati Jeje Ritchie Ismail tetap memaksakan melantik calon yang masih Golongan IV/a dan baru Eselon III.b ini, maka Bupati secara sadar telah melanggar etika kepegawaian dan mencederai aturan hukum ASN.

Tiga Poin Krusial Pengisian Jabatan

Masyarakat membeberkan tiga poin krusial dalam proses pengisian posisi Kepala BKPSDM KBB. Pertama, adanya pelanggaran etika dan hierarki kepegawaian.

Baca Juga:Bayar Denda Rp2,3 Miliar Tapi Belum Legal, Ada Apa dengan Pemanfaatan Aset PT Jaswita?DFSK Resmi Luncurkan Mobil Listrik SUV E5 Plus, Dibandrol Rp498 Juta

Kedua, indikasi nepotisme politik terbuka akibat keterikatan hubungan keluarga calon pejabat dengan elit parlemen daerah.

Ketiga, dugaan manipulasi instrumen digital Talent Box yang disinyalir hanya dijadikan alat formalitas untuk meloloskan figur titipan.

BKPSDM memiliki fungsi strategis dalam sebuah pemerintahan daerah. Sebab secara teknis akan mealakukan penataan ASN.

0 Komentar