Bayar Denda Rp2,3 Miliar Tapi Belum Legal, Ada Apa dengan Pemanfaatan Aset PT Jaswita?

Pemanfaatan aset milik Pemprov Jawa Barat yang dilakukan oleh PT Jasa Pariwisata ( Jaswita ) diduga sarat deng
Pemanfaatan aset milik Pemprov Jawa Barat yang dilakukan oleh PT Jasa Pariwisata ( Jaswita ) diduga sarat dengan masalah.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemanfaatan aset milik Pemprov Jawa Barat yang dilakukan oleh PT Jasa Pariwisata ( Jaswita ) diduga sarat dengan masalah.

Hal ini terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun anggaran 2024.

Salah satu aset milik Pemprov Jawa Barat yang dimanfaatkan oleh PT Jaswita adalah pengelolaan The Park atau Pasar Kreatif Jawa Barat (PKJB).

Baca Juga:DFSK Resmi Luncurkan Mobil Listrik SUV E5 Plus, Dibandrol Rp498 JutaAHY Tegaskan Komitmen Partai Demokrat Kawal Janji Presiden Prabowo Subianto Menutup Kebocoran Uang Negara

Berdasarkan pantauan langsung Jabar Ekspres, lahan Pemprov Jawa Barat yang berada di Jalan Pahlawan Nomor 70 itu kini dikuasai oleh PT Jaswita dengan dibangun berbagai fasilitas rekreasi olahraga seperti kuliner, gedung padel, fasilitas gym/kebugaran, lapangan tenis, sampai arena berkuda.

Bahkan, lapangan padel hingga arena berkuda saat ini telah beroperasi dan dikomersilkan untuk masyarakat umum.

Berdasarkan catatan BPK, terdapat temuan bahwa PT Jaswita telah mengambil lahan di luar yang telah dikerjasamakan sejak tahun 2024 lalu.

Sebelumnya, BUMD milik Pemprov Jawa Barat itu telah menjalin kerja sama dengan perjanjian Nomor 36/PEM.04.04.01/BPKAD dan Nomor 044 PKS tanggal 5 April 2024.

Berdasarkan kontrak, PT Jaswita berhak memanfaatkan tanah seluas 2.400 meter persegi, bangunan 1.272 meter persegi, dan beberapa fasilitas penunjang.

Akan tetapi, BPK menemukan kejanggalan saat melakukan audit langsung ke lokasi dengan temuan pemanfaatan aset seluas 11.055 meter persegi.

Artinya, PT Jaswita telah mencaplok lahan Pemprov Jawa Barat lainnya di luar yang telah disepakati seluas 7.609 meter persegi.

Baca Juga:Mirjawal Deklarasi Maju Calon Ketua Umum PB PDHI di Tengah Pelayanan Sterilisasi HewanIni Dia, Detail Hasil Temuan BPK di Dishub Kota Bandung atas Dugaan Penyelewengan Anggaran Program CFD

Atas penggunaan lahan itu, Disperindag Jabar yang memiliki kewenangan atas aset tersebut telah memberikan surat teguran pada Maret 2025.

Dalam surat itu, PT Jaswita dikenakan pembayaran denda sebesar Rp2,3 miliar dan dinyatakan telah disetorkan ke kas daerah pada 7 Maret 2026 lalu.

Meski begitu, sejauh ini pemanfaatan lahan masih dinyatakan belum sah secara prosedural. Sebab, perjanjian kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan PT Jaswita belum ditandatangani ketika diaudit oleh BPK.

0 Komentar