Selain lokasi tersebut, petugas juga melakukan penindakan di Kampung Kepuh, Kecamatan Padalarang. Namun, dari lokasi kedua hanya ditemukan satu slop rokok ilegal.
Pipit mengimbau para pedagang agar tidak menjual maupun menyimpan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, peredarannya juga dapat membuat rokok dengan harga murah semakin mudah dijangkau, termasuk oleh anak-anak.
“Pedagang jangan mengambil risiko dengan menjual rokok ilegal. Selain melanggar ketentuan, peredarannya juga dapat merugikan negara dan membuat rokok lebih mudah dijangkau oleh anak-anak,” pungkasnya. (Wit)
