JABAR EKSPRES – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan hingga saat ini masih belum rampung. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pembahasannya masih dijadwalkan.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang menjadi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut masih berjalan sesuai dengan jadwal (on schedule).
“Masih on schedule, mohon doanya,” ujarnya, mengutip ANTARA, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga:Single Skema Tapera, Tawarkan Pembiayaan Perumahan dengan Tenor 40 Tahun?Serikat Buruh Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Masih Marak di KBB
Kendati begitu, RUU Ketenagakerjaan terbaru yang masih dibahas DPR RI dengan pemerintah ini ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan atau Oktober mendatang.
Kemudian, ia mengaku akan segera menindaklanjuti draf terbaru dari RUU Keternagakerjaan, mengingat drafnya sudah diterima pihaknya.
Adapun pembahasan RUU Ketenagakerjaan terbaru itu mencakup sejumlah isu strategis, di mana poin-poin yang dibahas berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia.
Itu mencakup aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jamninan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja platform digital.
“Sekarang sudah sampai, drafnya kita sudah terima dari DPR. Kemudian tahap selanjutnya Pak Presiden (Prabowo Subianto), nanti akan mengirimkan surat kepada DPR, terkait dengan siapa dari pemerintah yang akan menjadi counterpart, sesudah itu, masuk fase-fase kita pembahasan,” paparnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh bulan Agustus lalu, sekitar 80 persen usulan dari pihak buruh telah terakomodasi dalam draf RUU Ketenagakerjaan.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, walaupun masih terdapat perbedaan pandangan antara perwakilan buruh/pekerja dengan dunia usaha, hasil diskusi menunjukkan adanya kemiripan substansi hingga 70 persen di antara draf kedua belah pihak terkait revisi aturan ini.
Baca Juga:CNG 3 Kg Siap Gantikan LPG, Benarkah?Demi Perbaiki Tata Kelola, Taj Yasin Sambut Terbuka Pemeriksaan BPK di Jateng
Edy mengatakan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menemukan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai RUU Ketenagakerjaan harus bisa membangun ekosistem yang mendukung investasi hingga produktivitas nasional.
Ia mengatakan hal tersebut senada dengan tujuan pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan dunia usaha/industri untuk mewujudkan reformasi ketenagakerjaan.
