Dugaan Kasus Korupsi Anggaran di Kesbangpol Sumedang Berlanjut, Kejari Tetapkan 2 Tersangka 

Tampak depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang pada Selasa (1/9/2026). (Yanuar Baswata/Jabar
Tampak depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang pada Selasa (1/9/2026). (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada asus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan anggaran di Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang tahun 2024-2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang diketahui telah menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Sumedang, Asep Tatang (AT) dan pihak swasta berinisial AS.

Menurut informasi, kedua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih berada di dalam gedung Kejari Sumedang menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga:Mahasiswa POLSUB Ciptakan Kopi Robusta Rendah Kafein dari Limbah Kulit dan Bonggol NanasJenguk Wartawan yang Terbaring Sakit, Kapolres Tasikmalaya Bawa Pesan Kepedulian

Pantauan Jabar Ekspres di lokasi sekira pukul 19.00 WIB, terlihat sejumlah kendaraan roda empat terparkir di halaman depan gedung Kejari Sumedang pada Selasa (1/9/2026).

Suasana di halaman gedung Kejari Sumedang masih sepi, sedangka kedua tersangka disebut tengah menjalani tes kesehatan untuk nantinya dilanjutkan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani mengatakan, surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada AT dan AS.

“Kedua tersangka sudah kami tetapkan, informasi selengkapnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kejari Sumedang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kesbangpol Sumedang, pada Selasa (24/2/2026) lalu.

Penggeledahan tersebut, berlangsung sekitar tujuh jam, dilakukan Kejari Sumedang mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Fawzal menerangkan, penggeledahan yang dilakukan saat itu, merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga:Cegah Polisi Main Judol, Propam Polres Tasikmalaya Mendadak Periksa HP Seluruh PersonelRp86 Miliar Digelontorkan untuk Irigasi Tasikmalaya, Naik 3 Kali Lipat dari Tahun Lalu

Dia pun menambahkan, jika kegiatan penggeledahan yang sempat dilakukan merupakan prosedur yang wajar dalam proses penegakan hukum.

“Ini murni bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti yang diperlukan dalam perkara penyalahgunaan anggaran tahun 2024

0 Komentar