Polres Ciamis Sita 152 Knalpot Bising dan Ungkap 7 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2026

Polres Ciamis Sita 152 Knalpot Bising dan Ungkap 7 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2026
Polres Ciamis menunjukkan barangbukti kejahatan yang diungkap selama bulan Agustus 2026, di Mapolres Ciamis Senin (31/8/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Eko menjelaskan, sebagian barang bukti berupa obat keras tertentu dan minuman keras telah dilakukan pemusnahan di tingkat Polda Jawa Barat, sementara sisanya masih diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan persidangan. Untuk perkara narkotika jenis sabu, polisi menemukan modus transaksi dengan sistem tempel, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.

“Untuk sabu, kebanyakan modus tempel. Antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, menggunakan map dan dikirim kepada pembeli,” jelasnya.

Atas pengungkapan tersebut, sejumlah tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman pidana berat. Polres Ciamis juga kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh yang telah berjalan sekitar satu pekan. Tim tersebut melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman keras dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lingkungan keagamaan.

Baca Juga:Tim URC Satreskrim Polres Ciamis Gelar Jumat Berkah di Tambaksari, Tinjau Kondisi Balita Kurang GiziKapolres Ciamis Berganti, AKBP Hidayatullah Pindah Tugas, AKBP Eko Iskandar Siap Lanjutkan Prestasi

Dalam pengungkapan kasus narkoba selama Agustus tersebut, Kapolres memastikan tidak ada pelajar yang diamankan sebagai tersangka. Meski demikian, kepolisian tetap memberikan perhatian khusus terhadap kalangan remaja, terutama terkait penggunaan knalpot bising dan potensi penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras. Menurut Eko, penggunaan knalpot bising banyak dilakukan anak muda dan remaja dengan alasan gaya atau mengikuti tren.

“Sebetulnya sadar, karena knalpotnya bising. Kebanyakan ini karena gaya-gayaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap anak-anak dan remaja bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran orang tua, keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah hingga pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah berbagai bentuk kenakalan dan gangguan kamtibmas. “Ini bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Kita sebagai orang tua juga wajib mulai dari lingkungan terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, kemudian lingkungan, sekolah sampai pemerintah. Mari kita sama-sama,” pungkasnya. (CEP)

0 Komentar