Menurutnya, ukuran paling penting adalah seberapa besar manfaat layanan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan layanan adalah manfaat yang diterima masyarakat,” katanya.
Aparatur Diminta Jadi Pelayan Masyarakat
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur dalam menjalankan pelayanan publik.
Baca Juga:Film Operasi Pesta Copet Karya Sutradara Asal Bandung Edy Khemod Disambut Meriah Penonton BandungPeringati HUT ke-20, Mulia Boga Raya Pererat Kemitraan Strategis dengan Bel S.A.
Menurutnya, kemudahan akses melalui teknologi harus berjalan beriringan dengan sikap aparatur yang benar-benar menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani.
Ia menegaskan, seluruh upaya transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian Hukum pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Percayalah, semua upaya yang kami lakukan ini semata-mata karena kami semua adalah pelayan bapak ibu semua sebagai pelayan masyarakat. Maka kami akan memberikan yang terbaik. Kalau ada yang kurang, beritahu kami,” ujar Supratman.
Melalui Festival Layanan AHU Berdampak 2026, Kementerian Hukum ingin menunjukkan bahwa pelayanan hukum kini bergerak menuju sistem yang lebih dekat dengan masyarakat.
Kehadiran 470 layanan hukum dalam super app PASTI menjadi salah satu langkah untuk memangkas kebutuhan masyarakat datang langsung ke kantor pemerintah.
Di sisi lain, festival di Bandung menjadi bukti bahwa transformasi pelayanan tidak hanya dilakukan melalui teknologi, tetapi juga melalui interaksi langsung.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya mengubah paradigma pelayanan dari sekadar menunggu masyarakat datang menjadi aktif mendatangi, mendengar kebutuhan, dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. (*)
