Guna menginventarisasi masalah lebih luas, pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk membuka pos pengaduan terbuka bagi seluruh deposan BPRS HIK Parahyangan lainnya yang bernasib sama.
Nasabah menegaskan mereka hanya menuntut apa yang menjadi haknya secara transparan, terukur, dan konkret. (*)
