Kasasi Ditolak, akankah Herry Wirawan Divonis Mati ?

Kasasi Ditolak, akankah Herry Wirawan Divonis Mati ?
Kasasi Ditolak, akankah Herry Wirawan Divonis Mati ?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh terpidana kasus rudaapksa 13 orang santri di Kota Bandung, yakni Herry Wirawan pada tahun 2022 lalu, dikabarkan tidak menemui titik terang

Setelah sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, permohonan kasasi yang telah diajukan oleh Herry Wirawan ke Mahkamah Agung (MA) dikabrakan di tolak.

Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Alex Akbar mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu apakah Herry Wirawan akan melakukan upaya hukum lain atau tidak.

Baca Juga:Direksi Baru LKM Pancatengah Dilantik, Bupati Cecep Minta Kepercayaan Masyarakat DikembalikanBegini Kronologis Penyiksaan Handi di Sumedang, Korban Sempat Disekap di Sekre FKPPI 

“Kita masih menunggu yang bersangkutan untuk menggunakan atau tidak haknya dalam memohon grasi atau mengajukan PK (peninjauan kembali),” ucapnya Jum’at, (14/8).

Sementara itu terpisah, kuasa hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengaku bahwa akan menyerahkan sepenuhnya keputusan MA yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan kepada pihak keluarga.

“Nah, terhadap putusan tersebut tentunya upaya hukum lainnya itu adalah kita kembalikan ke pihak keluarga,” ucapnya.

Ira menyebut, dirinya belum bisa menanggapi lebih lanjut soal putusan MA tersebut. “Intinya setelah itu apakah mau melakukan upaya hukum lainnya, kami belum bisa menanggapi akan mau atau bagaimana. Karena saya ini pengacara itu sesuai dengan permintaan klien kami. Klien kami itu kan sedang di Nusakambangan. Sampai saat ini keluarga tidak ada yang meminta,” katanya.

Meski begitu, jika kliennya atau pihak keluarga nantinya akan melakukan upaya hukum selanjutnya, Ira menuturkan bahwa akan melaksanakan pembahasan terlebih dahulu.

“Bisa saja saya melakukan grasi, tentunya atas permintaan dan harus pakai kuasa lagi. Permintaan Herry Wirawan sendiri atau keluarganya kalau meminta kepada kami. Jadi pokoknya itu hak terdakwa dan keluarganya. Yapi sampai saat ini mau grasi, mau apapun upaya hukumnya tentu tidak akan bisa kami lakukan sebelum keluarga yang meminta, karena harus pakai kuasa lagi,” pungkasnya.

(San).

0 Komentar