Selain membuka akses pasar, Kementerian Perdagangan juga berupaya menyederhanakan proses ekspor agar pelaku usaha dapat lebih mudah memanfaatkan fasilitas tarif preferensi dari berbagai perjanjian perdagangan.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan sistem elektronik Surat Keterangan Asal (e-SKA). Sistem ini memungkinkan pemanfaatan Surat Keterangan Asal (SKA) preferensi dilakukan secara otomatis sehingga proses ekspor diharapkan menjadi lebih efisien.
Fitur otomatisasi tersebut saat ini telah diterapkan untuk kegiatan ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Australia, dan Pakistan.
Baca Juga:ABG Bawa Mobil Tabrak Motor dari Belakang di Singaparna, Balita 4 Tahun MeninggalPeluang Investasi Terbuka Lebar, Pemerintah Libatkan Swasta dalam Program Strategis Pangan
Budi menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha guna mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan ekspor.
“Kami selalu terbuka menerima masukan dari pelaku usaha. Kalau ada kendala yang dihadapi, sampaikan kepada pemerintah agar dapat segera kami lanjuti dan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait,” imbuhnya.
