Kerap Bikin Resah dan Picu Keributan, Warga Geruduk Toko Miras di Leuwigajah

Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Fraksi PDIP, Dadang Mulyana Bersama Warga RT 02 RW 05 Leuwigajah saat Menut
Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Fraksi PDIP, Dadang Mulyana Bersama Warga RT 02 RW 05 Leuwigajah saat Menutup Toko Miras yang Kerap Menimbulkan Keresahan di Lingkungan Masyarakat (Mong)
0 Komentar

Ia mengaku kecewa lantaran toko yang sebelumnya ditutup kembali menjalankan aktivitasnya. Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan efektivitas penanganan yang selama ini dilakukan.

Menurut Sujana, pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut membutuhkan dukungan dari masyarakat. Hal itu kemudian mendorong warga untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Sudah beberapa kali laporan ke Polsek. Katanya yang lebih kuat warga, polisi tidak bisa. Makanya kami gerakkan warga,” ujarnya.

Baca Juga:Rachmat Irianto, Wajah Manusiawi Persebaya JuaraPemkab Tasikmalaya Kebut Perbaikan Jalan, Warga Diminta Ikut Menjaga agar Tak Cepat Rusak

Sujana mengatakan keberadaan toko yang kembali beroperasi berpotensi memperbesar keresahan warga. Ia khawatir persoalan yang tidak segera diselesaikan dapat memicu emosi masyarakat dan berujung pada tindakan yang tidak diinginkan.

“Apa kita harus dengan kekerasan? Kalau ini masih begini, mungkin warga akan bertindak lebih keras,” katanya.

Di tengah situasi tersebut, sejumlah warga kembali membuat laporan dan berharap aparat kepolisian segera mendatangi lokasi. Langkah itu dinilai diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat.

Warga juga menyerahkan koordinasi mengenai keberadaan toko kepada pengurus di wilayah masing-masing. Hal itu termasuk berkaitan dengan status tempat usaha yang disebut masih berada dalam masa kontrak.

Persoalan penjualan miras di RT 02 RW 05 Leuwigajah kini kembali menjadi perhatian warga karena menyangkut ketertiban dan keamanan lingkungan.

Warga meminta penanganan tidak berhenti pada penutupan sementara, tetapi dilanjutkan dengan langkah hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri. Penegakan aturan terhadap aktivitas penjualan miras semestinya dilakukan aparat dan instansi yang memiliki kewenangan agar keresahan warga tidak berkembang menjadi konflik terbuka. (Mong)

0 Komentar