PPNKRI Jabar Gelar Aksi di Gedung Sate, Desak Pemprov Terbitkan Pergub atau Perda Terkait Kampanye LGBT

Massa aksi yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) Jabar melakukan
Massa aksi yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) Jabar melakukan aksi damai penolakan terhadap keberadaan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong pengesahan Peraturan Daerah yang mengatur tentang keberadaan LGBTQ di Jawa Barat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Selain itu, Dani mengapresiasi adanya regulasi yang telah dimiliki Pemerintah Kota Bandung terkait penyimpangan seksual dan perilaku seksual berisiko. Namun menurutnya, regulasi tersebut masih perlu diperkuat karena dinilai belum memuat sanksi yang memberikan efek jera.

“Kami melihat aturan yang ada lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dan sanksi administratif. Kami berharap ada regulasi yang lebih tegas sehingga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Terkait penanganan individu, Dani mengatakan pihaknya membedakan antara orang yang dipandang sebagai korban dengan pihak yang dinilai aktif mengampanyekan LGBT. Menurutnya, korban sebaiknya mendapatkan rehabilitasi, baik secara psikologis maupun sosial. Sementara itu, bagi individu yang ingin meninggalkan perilaku tersebut, menurutnya perlu diberikan pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga:Respons Deklarasi untuk Adhitia Yudhistira di Pilkada 2029, PSI Cimahi Ingatkan Fokus Realisasi Janji KampanyeJaring Aspirasi Warga, Fraksi Golkar Cianjur Minta Pemkab Realisasikan Hasil Reses

Di sisi lain, ia menilai pihak yang secara aktif mengampanyekan LGBT perlu mendapatkan penegakan hukum apabila nantinya terdapat regulasi yang mengaturnya.

PPNKRI juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap konten penyiaran yang dinilai mengarah pada promosi LGBT. Menurut Dani, pemerintah perlu menyusun aturan yang lebih jelas beserta mekanisme penegakannya agar memiliki kepastian hukum.

Aksi yang berlangsung di kawasan Gedung Sate tersebut diisi dengan penyampaian orasi, pembentangan spanduk, serta sosialisasi kepada masyarakat yang melintas. Kegiatan berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berakhir dengan tertib tanpa adanya aksi sweeping maupun tindakan represif dari peserta aksi. (Dam)

Laman:

1 2
0 Komentar