Di Tengah Sorotan Publik, Ngatiyana Tegaskan Rebranding Nama RSUD Cibabat Masih Tahap Awal

Di Tengah Sorotan Publik, Ngatiyana Tegaskan Rebranding Nama RSUD Cibabat Masih Tahap Awal
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam konferensi pers mengenai rebranding RSUD Cibabat di Aula Gedung B Pemerintah Kota Cimahi (Mong)
0 Komentar

“Proses ini bukan hanya sebulan dua bulan, paling cepat 1,5 tahun. Ya, ini paling cepat. Ingat, Sumedang juga 1,5 tahun. Memang penggantian nama itu boleh tokoh, boleh nama-nama yang lain selama di Kementerian Kesehatannya itu masih ada slot nama masuk tersedia,” kata Ngatiyana.

Ia menjelaskan, ketentuan penamaan rumah sakit mengharuskan setiap nama bersifat unik dalam skala nasional. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat menetapkan nama baru secara sepihak tanpa melalui proses verifikasi.

“Kalau dobel ya tidak boleh, jadi tidak tidak bisa sembarangan kita mengganti, ya. Prosedur dijalankan dan dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:Ngatiyana Ungkap Alasan Rebranding RSUD Cibabat, Sebut Demi Pulihkan Kepercayaan MasyarakatRebranding RSUD Cibabat Jadi RSUD Wijaya Mulya, Pengamat Unjani Nilai Tak Mendesak Dibanding Perbaikan Layanan

Ngatiyana juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa nama RSUD Cibabat telah berubah. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan substantif yang harus diselesaikan pihak rumah sakit sebelum usulan tersebut diajukan kepada DPRD.

Tahapan itu meliputi penyusunan kajian, penyusunan naskah akademik, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penjelasan mengenai filosofi nama Wijaya Mulya.

“Kemudian itu merupakan apa sih filosofi dari Wijaya Mulya. Itu tiga hal yang harus dikerjakan oleh rumah sakit nanti dilaporkan kembali kepada kepala daerah untuk dibawa lagi kepada Dewan untuk paripurna,” cetusnya.

Setelah seluruh dokumen tersebut selesai, hasilnya akan dipaparkan kembali kepada kepala daerah bersama perangkat daerah sebelum akhirnya disampaikan kepada DPRD Kota Cimahi.

“Setelah itu selesai di-ekspos, disetujui semuanya, barulah kita laporan buat persetujuan kepada DPRD. Ini loh calon namanya, ini loh RAB-nya, ini loh filosofinya, dan ini Rencana Anggaran Biayanya. Nah, di situ nanti akan dilakukan sidang paripurna oleh DPRD. Sidang paripurna itu nanti sampai tumbuhnya nanti adalah bentuknya Perda, nah nanti diturunkan menjadi SK Wali Kota. Jadi tahap, tahap, tahap terus,” terangnya.

Ngatiyana menambahkan, setelah seluruh tahapan di daerah selesai, usulan perubahan nama masih akan melalui proses verifikasi dalam database nasional Kementerian Kesehatan. Pada tahap tersebut, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk menyetujui ataupun menolak usulan yang diajukan.

“Nah, ini yang perlu kami sampaikan jangan sampai kita salah persepsi, salah terima. Jadi ini semua adalah baru tahap awal, masih panjang tahapnya. Merubah itu melalui prosedur mekanisme tidak menjalani aturan,” tukasnya. (Mong)

0 Komentar