Lalu, pada nomor C-22, terdapat toko pakaian yang terdapat mannequin sedang berpose pada bagian dalam.
Rumah tersebut menjadi sasaran petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti.
Petugas menggunakan pakaian sipil terlihat membawa sejumlah dokumen maupun alat elektronik seperti komputer dari dalam rumah. Saat membawa
Baca Juga:Universitas Galuh dan UTHM Malaysia Kolaborasi Digitalisasi Folklor Serumpun Berbasis AIWabup Tasikmalaya: Pemeriksaan BPK Jangan Dipandang untuk Cari-cari Kesalahan
Saat penggeledahan berlangsung, tidak ada kerumunan warga di area tersebut dan kegiatan berjalan tanpa kendala apapun.
Setelah mengamankan beberapa dokumen dan alat elektronik, petugas membawa temuan itu ke Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Korupsi RSUD Parung
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan satu tersangka berinisial BAP terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung, pada Senin (20/7/2026) lalu.
Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung itu dibiayai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,17 miliar.
Tersangka BAP diduga terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara, termasuk dalam pengaturan pemenang lelang. Atas perbuatannya, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023.
BAP sendiri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ).
Baca Juga:PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM lewat Pemanfaatan Gas Bumi di HarkopnasKebakaran Berulang di Tasikmalaya, FK Tagana Imbau Waspada Selama Musim Kemarau
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022 sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Kini, tersangka BAP telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Tersangka mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sekaligus ASN aktif di lingkungan Pemkab Bogor, dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Senin (20/7) malam.
