“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Lie Siu Luan alias Lily S alias PT Popo alias AI (dengan) pidana penjara selama 10 tahun (penjara) dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucapnya, Senin, (6/7).
Selain Lie Siu Luan alias Popo, beberapa terdakwa lainya juga seperti Astri Fitrinika alias Fira, Elin Marlina alias Erlina, Djaka Hamdani Hutabarat alias Jek, Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian alias Ali, Kiau alias Ama, hingga Devi Wulandari, juga diberikan tuntutan yang serupa yakin dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
Sementara itu beberapa terdakwa lainnya seperti Tjen She Ha alias Alang Mariani, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, hingga Moi Lang, hanya dituntut dengan kurungan 5 tahun penjara.
Baca Juga:19 Terdakwa kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura akan di Vonis Hari IniUpdate Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 19 Terdakwa Dituntut hingga 10 Tahun Penjara!
Para terdakwa tersebut, menurut Ansari dituntut selama 5 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan bersalah secara hukum perekrutan penampungan, pengiriman, pemindahan,dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi.
“(Sehingga) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (salah satunya) Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang, dipidana penjara dengan masing-masing selama 5 tahun dikurangkan selama para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya. (San)
