JABAR EKSPRES – Langkah progresif diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kedua institusi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui kolaborasi strategis yang digelar di Kampus UPI Bandung ini, payung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dipastikan meluas dan mencakup pegawai non-ASN di lingkungan kampus, mahasiswa yang tengah menjalani program magang, serta mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Rektor UPI, Didi Sukyadi.
Baca Juga:Peduli Kesehatan Anak PMI di Malaysia, FK UNJANI Gelar Aksi Medis Preventif dan Edukasi PHBSFakultas Hukum Unjani Resmi Tutup Diskusi Hukum Pekan Pengabdian Internasional 2026 di Malaysia
“Hari ini kami bersama Rektor UPI dan jajaran menandatangani MoU terkait tridharma perguruan tinggi, serta pengembangan layanan jaminan sosial. Melalui sinergi ini kami berharap implementasi program dapat semakin optimal, tidak hanya bagi tenaga pendidik, tetapi juga mahasiswa yang magang atau KKN, serta karyawan non-ASN di lingkungan UPI,” ujar Saiful Hidayat.
Buka Peluang Beasiswa untuk Anak Peserta Lewat Program PEKA
Selain memberikan proteksi aktif di kampus, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi krusial terkait masa depan pendidikan anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris yang berhak menerima manfaat santunan kini memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan dana beasiswa tersebut sebagai biaya kuliah di UPI.
Langkah ini sejalan dengan Program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Berkelanjutan) yang diusung BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memastikan roda perekonomian dan keberlangsungan pendidikan anak peserta tetap terjaga, meskipun keluarga menghadapi risiko sosial ekonomi akibat orang tua mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Manfaat beasiswa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan oleh anak peserta untuk membiayai pendidikan di UPI, sehingga mereka dapat terus mengejar pendidikan tinggi tanpa terbebani kendala biaya,” tambah Saiful.
Komitmen Konkret Melalui Tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Sebagai wujud keseriusan kedua belah pihak, penandatanganan MoU ini langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan tiga PKS operasional yang melibatkan jajaran direksi dan wakil rektor:
- PKS Peningkatan Kualitas SDM & Tridharma: Ditandatangani oleh Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, bersama Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu UPI, Vanessa Gaffar.
- PKS Perlindungan Mahasiswa: Ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis UPI, Yudi Sukmayadi, guna mengoptimalkan proteksi bagi mahasiswa magang dan KKN.
- PKS Pegawai Non-ASN: Ditandatangani bersama Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi UPI, Tri Indri Hardini, untuk memberikan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN.
