Dia mengimbau masyarakat, khususnya keluarga muda, untuk memastikan legalitas pengembang dan status tata ruang sebelum melakukan transaksi.
“Sebelum membeli rumah atau tanah, cek dulu pengembangnya dan pastikan status lahannya melalui aplikasi resmi seperti Gistaru atau Bumi ATR. Jangan sampai tergiur harga murah, tetapi ternyata lahannya berada di kawasan yang tidak boleh dibangun,” ujarnya.
Iim menambahkan, pelanggaran terhadap aturan LP2B maupun ketentuan tata ruang memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Baca Juga:Dipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah SekolahPemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga Pendanaan
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Ada sanksi pidana berupa denda sampai Rp1 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun, baik bagi pelaku pelanggaran maupun pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
