Nilai tersebut biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual karena adanya selisih harga (spread) yang menjadi bagian dari mekanisme perdagangan logam mulia.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah menerapkan ketentuan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemegang NPWP.
3 persen bagi non-NPWP.
Baca Juga:40 Tema MPLS Ramah 2026, Bisa Langsung Dipakai untuk Tahun Ajaran BaruLayanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
