Selain memiliki kapasitas perencanaan dan pengelolaan anggaran yang lebih mandiri, pembentukan dinas juga dinilai selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan urusan komunikasi dan informatika sebagai urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang pembinaannya dilakukan oleh kementerian terkait.
“Dengan menjadi dinas, Kominfo bisa lebih fokus menjalankan fungsi sebagai pengelola sistem pemerintahan digital, sementara humas tetap fokus menyampaikan informasi dan kebijakan kepala daerah kepada masyarakat,” pungkasnya. (Hendi)
