DPRD Dorong Pemkab Tasikmalaya Bentuk Dinas Kominfo Mandiri, Dinilai Krusial Hadapi Era Digital

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akhmad Purbawisesa
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akhmad Purbawisesa/Dok. Gumilar Akhmad Purbawisesa
0 Komentar

Selain memiliki kapasitas perencanaan dan pengelolaan anggaran yang lebih mandiri, pembentukan dinas juga dinilai selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan urusan komunikasi dan informatika sebagai urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang pembinaannya dilakukan oleh kementerian terkait.

“Dengan menjadi dinas, Kominfo bisa lebih fokus menjalankan fungsi sebagai pengelola sistem pemerintahan digital, sementara humas tetap fokus menyampaikan informasi dan kebijakan kepala daerah kepada masyarakat,” pungkasnya. (Hendi)

0 Komentar