Mendorong Integritas, Tolak Budaya Korupsi dan Suap
Sejalan dengan aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD, PP 20 tahun 2026 secara tegas mengatur praktik bisnis yang berintegritas. Beleid ini secara eksplisit mengatur pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian terkait tindak pidana korupsi tidak dapat lagi dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible).
Larangan ini juga berlaku secara universal, termasuk untuk suap yang diberikan kepada pejabat publik asing. Ini adalah sinyal kuat bahwa sistem perpajakan Indonesia menolak keras segala bentuk perbuatan melanggar hukum.
PPh UMKM Tetap Berlaku
PP 20 tahun 2026 hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. Pada masa transisi ini, wajib Pajak Badan selain PT OP dan koperasi, seperti PT, CV, ataupun Firma yang terdaftar sebelum aturan ini terbit tetap berhak memanfaatkan PPh Final 0,5% hingga masa berlakunya habis.
Baca Juga:Wujud Sinergi Kemitraan, BRI Peduli Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulans kepada Polres KuninganSinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni Melalui BSPS 2026
Bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan kemudahan administrasi, fasilitas tarif PPh 0,5% tetap ada dan tak berkurang sedikit pun. Lewat beleid ini, keadilan diwujudkan bukan dengan menyamaratakan, tetapi dengan meletakkan beban kewajiban secara proporsional sesuai dengan kemampuan.*)
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
