“Dari empat korban yang sudah membuat laporan, total kerugian mencapai Rp801.794.698,” ujar Mujianto.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga:Musim Kemarau Mulai Melanda Tasikmalaya, Sawah Mengering hingga Warga Antre Air di MasjidLiburan Sekolah Makin Seru! de Braga by ARTOTEL Hadirkan Paket Menginap Plus Wisata Mulai Rp789 Ribu
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
