Pekan Sita Serentak, Nilai Taksiran Aset Sitaan DJP Jabar I Tembus Angka Rp12,064 Miliar

Pekan Sita Serentak
Tercatat sebanyak 288 aset milik penunggak pajak disita untuk mengamankan pendapatan negara. Aset sitaan tersebut bervariasi, meliputi barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta barang bergerak yang mencakup kendaraan bermotor, saldo rekening bank, hingga perhiasan.
0 Komentar

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengingatkan seluruh petugas pajak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan tetap mengedepankan komunikasi yang efektif, yaitu bersikap tegas namun tetap santun dan fleksibel.

“Diharapkan kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga mampu memperkuat sinergi dan mendukung peningkatan penerimaan pajak,” ungkap Samingun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yunirwansyah, mengatakan tindakan sita serentak ini merupakan bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang humanis namun tegas sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga:Perkuat Sinergi Antarinstansi, BRI Branch Office Banjar Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Lapas BanjarAkselerasi Pertumbuhan Ekonomi, bank bjb Perkuat Sinergi Strategis dengan Whuush Ojol, KADIN Jabar dan MUJ

“Sita serentak bukan akhir, melainkan instrumen untuk mendorong pencairan tunggakan pajak demi mengamankan target penerimaan tahun 2026,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Yunirwansyah memastikan bahwa aset sita berupa rekening bank akan segera dipindahbukukan ke kas negara sesuai prosedur dan ketentuan. Sedangkan untuk barang sitaan nonrekening, akan segera diusulkan penilaian agar aset dapat diikutsertakan dalam kegiatan lelang serentak Kanwil DJP Jawa Barat yang direncanakan akan digelar pada bulan September 2026.

Sita atas aset tersebut dapat dicabut apabila wajib pajak membayar seluruh tunggakan pajaknya. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak ke kantor pajak terdaftar.

Apabila tahapan berlanjut hingga pelelangan aset, hasil lelang akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajaknya. Jika terdapat sisa lebih dari hasil pelelangan tersebut, akan kembalikan kepada wajib pajak.

0 Komentar