“Kalau berdasarkan SP2HP itu kan tiga pasal. Nah, tidak menutup kemungkinan kalau nanti ada fakta-fakta lain yang terbuka secara lebih luas, bisa saja ada pasal-pasal yang lebih relevan,” tutur Januar.
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dipaksa Bertato Nama Pelaku, Siap Kawal Penambahan Pasal untuk Tersangka
