Selain persoalan jadwal angkut, DLH Cimahi juga mulai menertibkan retribusi sampah. Chanifah menegaskan, layanan pengangkutan sampah membutuhkan biaya operasional yang harus ditopang dari retribusi, termasuk BBM, ritase, tipping fee, Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP), dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN).
“Penerapan retribusi persampahan diperlukan untuk mendukung operasional pengelolaan sampah yang seluruh prosesnya memerlukan biaya. Mulai dari kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM), biaya ritase pengangkutan, pembayaran tipping fee, hingga berbagai komponen operasional lainnya. Seluruh kegiatan tersebut tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kami telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi persampahan,” kata Chanifah menutup keterangannya. (Mong)
