JABAR EKSPRES – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil sikap tegas dalam polemik sengketa lahan antara PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dengan masyarakat di wilayah Cigombong-Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Ia menyatakan siap memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, namun dengan syarat hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan itu harus terlebih dahulu diselesaikan.
Rudy mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memanggil jajaran PT BSS untuk membahas status lahan yang masa hak pengelolaannya diketahui telah berakhir.
Baca Juga:Proyek Cirahong 2 Tunggu Kepastian Pusat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Dana untuk Bebaskan LahanKekeringan Kembali Terjang Nanggung Bogor, 512 Warga Terdampak Krisis Air Bersih
Dalam pertemuan itu, Pemkab Bogor meminta perusahaan memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini telah menempati dan mengelola lahan secara turun-temurun.
“Maka pada saat hak guna usahanya sudah berakhir, kami bersedia memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan perpanjangan HGU,” kata Rudy Susmanto, Kamis (25/6/2026).
Namun, Rudy menegaskan rekomendasi tersebut tidak akan diberikan tanpa adanya komitmen nyata dari perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, warga yang selama ini tinggal dan mengelola lahan secara turun-temurun harus mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kami minta dikeluarkan dari HGU-nya BSS agar diterbitkan sertifikat hak milik atas nama warga masyarakat tersebut, dan alhamdulillah pihak BSS menyetujui, menyanggupi,” ujarnya.
Selain itu, Rudy juga meminta PT BSS menyelesaikan persoalan bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa melalui jalur musyawarah bersama masyarakat.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menerbitkan izin apa pun yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Turun Tangan Percantik Alun-Alun Singaparna, Gaungkan Semangat Indonesia AsriMahasiswa Ditemukan Tewas di Semak-semak Ciseeng, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
“Dan Pemerintah Kabupaten Bogor kami pastikan tidak akan memberikan izin apa pun untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan individu selama hal itu mengganggu kepentingan umum yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, polemik lahan eks HGB PT BSS turut mendapat sorotan dari Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor.
Organisasi tersebut mendesak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar segera mengabulkan permohonan lelang lahan yang selama ini digarap masyarakat setempat.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan lahan tersebut telah lama dikuasai dan diusahakan oleh petani serta warga sekitar. Saat ini, lahan itu diketahui menjadi aset sitaan negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
