“Kami HPPMI selaku tim advokasi para penggarap, petani, dan masyarakat asli meminta pemerintah membuka mata soal kasus tersebut,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan lelang tanah garapan eks HGB PT BSS kepada KPKNL Jakarta V DJKN sejak 13 November 2025. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah.
Di sisi lain, HPPMI juga menyoroti adanya proses pengajuan hak baru oleh PT BSS ke ATR/BPN, meski aset perusahaan tersebut telah diblokir oleh Kementerian Keuangan sejak 10 April 2026.
Baca Juga:Proyek Cirahong 2 Tunggu Kepastian Pusat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Dana untuk Bebaskan LahanKekeringan Kembali Terjang Nanggung Bogor, 512 Warga Terdampak Krisis Air Bersih
“Kalau sampai diloloskan berarti ada potensi tumpang tindih hak atas lahan tersebut dan tentunya dalam hal ini pemerintah mencederai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yusuf menegaskan, secara hukum PT BSS tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut karena masa berlaku haknya telah berakhir sejak 2017 dan aset tersebut kini masuk dalam penanganan negara terkait kasus BLBI.
“Kalau bicara undang-undang, hak kepemilikan sudah putus tahun 2017. Lahan itu sudah menjadi sitaan BLBI dan sekarang ada di KPKNL DJKN,” pungkasnya.
