Dinamika Sosial Keagamaan di Tasikmalaya Rentan Konflik, Penyuluh dan Penghulu Diminta Aktif Deteksi Dini

Dinamika Sosial Keagamaan di Tasikmalaya Rentan Konflik, Penyuluh dan Penghulu Diminta Aktif Deteksi Dini
Suasana kegiatan Early Warning System (EWS) atau Sistem Kewaspadaan Dini di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/6/2026).
0 Komentar

“Para Kepala KUA harus menjaga betul kondisi hubungan antar dan intra umat beragama. Lakukan monitoring secara rutin, termasuk menerima laporan harian mengenai dinamika yang terjadi di desa. Inilah yang disebut sistem kewaspadaan dini,” tegas Arsad.

Dalam kesempatan tersebut, Arsad juga menyinggung keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Ia menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008.

Menurutnya, SKB tersebut mengatur larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang dianggap menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Namun di sisi lain, pemerintah juga melarang tindakan kekerasan, intimidasi maupun pelarangan keberadaan warga Ahmadiyah.

Baca Juga:Miris! Hampir 300 Dapur MBG di Tasikmalaya Beroperasi, Baru 9 Kantongi PBGKelapa Parut Tembus Eropa, Produk Olahan Makin Kompetitif di Pasar Global

“Posisi pemerintah sudah jelas. Penyebaran ajarannya dilarang sesuai SKB Tiga Menteri, tetapi tidak boleh ada tindakan anarkis, kekerasan, ataupun pelarangan keberadaan kelompok Ahmadiyah di suatu wilayah. Itu bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin negara,” jelasnya.

Arsad pun kembali mengingatkan para Kepala KUA di Kabupaten Tasikmalaya agar aktif melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap berbagai perkembangan sosial keagamaan di tingkat desa sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas daerah.

“Khusus kepada para Kepala KUA di Tasikmalaya, saya minta untuk terus aktif memantau dinamika yang berkembang di masyarakat. Deteksi dini adalah kunci utama pencegahan konflik,” pungkasnya. (Hendi)

Reporter: Hendi

0 Komentar