Chanifah mengatakan, setiap pengisian BBM harus disertai surat pengantar dari DLH. Selanjutnya, pihak SPBU akan melakukan rekapitulasi penggunaan bahan bakar dan mengajukan klaim kepada pemerintah daerah setiap bulan.
“Kemudian nanti setiap bulan dari pompa bensin akan mengklaim ke kita berapa habisnya. Tapi intinya adalah dengan adanya kenaikan BBM ini, kita tidak terpengaruh untuk pengangkutan sampah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Persampahan DLH Kota Cimahi, Komme Edcadian Siringoringo, menambahkan bahwa armada pelayanan persampahan masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi berdasarkan regulasi pemerintah.
Baca Juga:Kritik Tajam Terhadap Tata Kelola Cimahi, Persoalan Sampah dan Keterbatasan Ruang Jadi Tantangan BesarTumpukan Sampah di Pasar Atas Cimahi Belum Diangkut, Warga Desak DLH Bertindak
Ia merujuk pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, kendaraan pengangkut sampah, dan pemadam kebakaran termasuk yang dapat menggunakan BBM bersubsidi.
“Sesuai dengan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, kendaraan pelayanan umum yang dapat menggunakan BBM bersubsidi di antaranya ambulans, angkutan sampah dan pemadam kebakaran,” tandas Komme.
Dengan skema tersebut, DLH Kota Cimahi memastikan kenaikan harga BBM tidak mengganggu ritase pengangkutan sampah dari wilayah Cimahi menuju TPA Sarimukti. (Mong)
